Sidiknews.id, Soppeng – Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Soppeng, untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek revitalisasi di UPT SMKN 4 Soppeng. Proyek tersebut bersumber dari APBN dengan nilai mencapai Rp1.990.622.000,00.
Berdasarkan hasil investigasi salah satu awak media beberapa hari lalu, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dari penelusuran di lokasi, pekerjaan proyek terpantau menggunakan material yang tidak konsisten dengan perencanaan awal. Misalnya, besi yang dipasang untuk konstruksi bercampur antara diameter 10 dan 8, padahal secara teknis seharusnya menggunakan ukuran standar yang seragam. Selain itu, galian pondasi juga terlihat sangat dangkal sehingga berpotensi mengurangi kekuatan struktur bangunan.
“Proyek dengan anggaran sebesar itu justru terkesan dikerjakan asal-asalan. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai bangunan yang seharusnya menjamin kenyamanan malah membahayakan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik di kemudian hari,” tegas Alfred.
Sementara itu, Kepala SMKN 4 Soppeng, H. Kadir, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penyimpangan proyek tersebut enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Sikap bungkam itu dinilai memperkuat sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Penulis: (Ap)
Masyarakat berharap kejaksaan segera bertindak cepat agar proyek yang dibiayai dari dana negara tidak disalahgunakan. Sebab, semestinya dipergunakan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu fasilitas pendidikan.
0 Komentar