Sidiknews.id, Soppeng, - Proyek rehabilitasi Kantor Bupati Soppeng kini menjadi perhatian publik. Berdasarkan papan proyek yang terpampang di lokasi, kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kabupaten Soppeng, dengan nilai kontrak mencapai Rp742.044.000.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Mario dan diawasi oleh CV. Dua Pilar tersebut memiliki masa kerja selama 120 hari kalender. Adapun dasar kontrak tercatat dengan nomor 02/SP/E-KATALOG/P4BG/DPUPR-CK/VII/2025.
Sesuai pantauan media di lokasi, terlihat pekerjaan proyek telah dipasangi rangka atap, artinya proyek tersebut tidak lama akan rampung.
Meski proyek ini tampak berjalan sesuai prosedur, namun sorotan publik lebih tertuju pada aspek pengawasan. Pasalnya, anggaran yang tidak sedikit berpotensi menimbulkan celah penyimpangan jika tidak dikawal secara serius.
Beberapa kalangan menilai, proyek yang bersentuhan langsung dengan fasilitas pemerintahan seharusnya menjadi contoh transparansi. Pengawasan yang ketat dari pihak pengawas, Inspektorat, maupun masyarakat dinilai sangat penting untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Senin, (25/8/2025).
“Ini proyek vital, jangan sampai hanya sekadar formalitas papan informasi. Anggaran Rp742 juta bukan jumlah kecil, harus dipastikan hasilnya maksimal, bukan asal jadi,” ungkap salah seorang pemerhati kebijakan publik di Soppeng.
Pihak kontraktor pun diharapkan benar-benar profesional dalam menjalankan tanggung jawabnya. Begitu pula dengan pihak pengawas, tidak boleh hanya formalitas di atas kertas, melainkan melakukan pengawasan melekat di lapangan.
Publik kini menunggu bukti nyata dari janji transparansi pemerintah daerah. Bila pengawasan dilakukan setengah hati, maka dikhawatirkan proyek rehabilitasi kantor bupati hanya akan menambah daftar panjang pekerjaan yang tidak sesuai harapan.
0 Komentar