Hina Wartawan di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan! Profesi Jurnalis Tak Boleh Jadi Bulan-Bulanan




Sidiknews.id, Soppeng — Kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti bebas menghina profesi orang lain. Dua akun Facebook resmi dilaporkan ke pihak kepolisian usai diduga melontarkan komentar merendahkan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum ini jadi sinyal tegas: martabat jurnalis tidak untuk dipermainkan!

Insiden bermula saat tautan berita dari DBSNews.com—media yang dipimpin oleh wartawan senior Muh Idham Ashari—dibagikan ke salah satu grup Facebook lokal. Berita tersebut menyoroti temuan dua kendaraan dinas berpelat merah yang terparkir hingga larut malam di area biliar.

Namun alih-alih berdiskusi secara sehat, dua akun bernama Syahrul Stewar dan Ade El justru mencederai etika digital dengan komentar bernada merendahkan terhadap wartawan yang menulis berita.

Syahrul menuduh, “Ini wartawan yang posting, akun fake yang digunakan posting berita tidak pasti, makurangjamang melo si millau dui,” yang mengarah pada tuduhan tidak berdasar, menyebut wartawan sebagai pengangguran dan peminta uang.

Ade El menimpali dengan komentar sinis, “Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi.. tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi,” seolah-olah profesi jurnalis adalah ladang cari receh.

Dihina Bukan Diam – Wartawan Melawan

Muh Idham Ashari, selaku wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi DBSNews.com, menegaskan bahwa dirinya tidak bisa tinggal diam. Ia melaporkan kedua akun tersebut ke pihak berwajib sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah profesi jurnalis.

“Ini bukan soal pribadi. Ini tentang bagaimana profesi wartawan direndahkan di ruang publik. Kami tidak akan diam,” tegasnya.

Idham menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan bentuk balas dendam, tetapi langkah edukatif agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.

Lembaga Antikorupsi: Ini Penghinaan Serius!

Alfred, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), turut bersuara keras. Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tuntas.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina. Profesi wartawan adalah pilar demokrasi. Jika mereka dilecehkan, maka demokrasi ikut tercabik,” ujarnya tegas.

Alfred juga mendorong peningkatan literasi digital agar masyarakat tidak sembarangan melempar komentar yang merusak reputasi dan integritas profesi tertentu.

Polisi: Laporan Diterima, Proses Hukum Berjalan

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian melalui petugas Briptu Arianto, yang membenarkan bahwa pengaduan dari Idham telah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang seenaknya mencemarkan profesi jurnalis melalui ruang digital. Wartawan bukan objek pelecehan. Mereka adalah garda depan kebenaran—dan mereka berhak dihormati.

0 Komentar